Perempuan Korban KDRT Mantan Brimob di Depok Alami Banyak Luka hingga Keguguran
RADARCIREBON.COM - Perempuan korban KDRT mantan Brimob di Depok, Jawa Barat mendatangi kantor polisi menanyakan kembali perkembangan kasusnya.
Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT tersebut datang ke kantor polisi didampingi oleh kuasa hukumnya, Kamis 14 Desember 2023.
Korban berinisial RF, menanyakan kelanjutan kasus yang sudah pelimpahan tahap dua dan sempat tertunda.
Dikatakan oleh kuasa hukum korban, Renna A Zulhasril, bahwa kasus KDRT yang dialami kliennya sudah pelimpahan tahap dua dan sudah mengalami penundaan satu kali.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Cirebon Sebar Alat Bantu Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Gempa di Sukabumi Hari ini 4,6 Magnitudo, Terasa ke Bogor dan Tanggerang
“Kami mau ada pengawalan limpahan tahap dua hari ini, karena sebelumnya sudah ada penundaan satu kali,” tutur Renna dilansir dari JPNN.com.
Lebih lanjut, dia berharap, agar proses hukum yang dilalui RF dapat berjalan sesuai prosedur.
“Jadi kami mau maksimalkan, bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Renna menuturkan, penganiayaan terhadap kliennya dilakukan oleh pelaku sudah berkali-kali sejak tahun 2020. Korban mengalami penganiaaan sejak sebelum menikah dengan pelaku.
BACA JUGA:Dua Minggu Galang Dana, Karang Taruna Bina Karya Tegalkarang Serahkan Donasi ke Kedubes Palestina
“Penganiayaan ini sejak 2020, mereka menikah di 2021, dari sebelum menikah memang sudah ada penganiayaan,” kata Renna.
Untuk diketahui, suami RF sebelumnya berprofesi sebagai anggota Brimob. Namun telah diberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH sejak awal Desember 2023.
Saat di Mapolres Metro Depok, Renna, kuasa hukum korban juga menunjukan foto-foto korban saat masih mengalami sejumlah luka di tubuhnya.