Tersangka lainnya adalah Dewanto Rahadmoyo Nugroho (saat itu menjabat asisten manajer PSS Sleman) dan Kartiko Mustikaningtyas (LO wasit).
Ada lagi satu tersangka yang kini berstatus buron alias DPO. Dia adalah Gregorius Andy Setyo.
Adapun kejanggalan dalam pertandingan PSS Sleman tersebut antara lain gol pemain Madura FC, Usman Pribadi, yang dianulir wasit.
Wasit menilai Usman sudah terperangkap off-side. Padahal dari tayangan ulang dapat dilihat bahwa Usman masih berada dalam posisi on-side ketika menerima bola.
Selain itu, terjadi pergantian wasit di tengah pertandingan. Yaitu, wasit M Reza Pahlevi diganti oleh Agung Setiawan.
BACA JUGA:Bukan Raksasa atau Alien, Berusia 7.200 Tahun, Lantas Siapa yang Membangun Situs Gunung Padang?
Reza diganti dengan alasan cedera. Kejadian ini juga salah satu yang paling disoroti usai pertandingan. Sempat jadi polemik.
Puncaknya ketika gol PSS Sleman mendapatkan gol di menit ke-81. Tercatat sebagai gol bunuh diri yang dilakukan bek Madura FC, Muhammad Choirul Rifan.
Situasinya adalah Choirul Rifan berusaha menghalau bola umpan silang pemain PSS, Ilhamul Irhas. Bola malah meluncur ke gawang sendiri.
Bukan gol bunuh diri itu yang dipersoalkan. Tapi posisi Ilhamul Irhas sebelum melepaskan umpan silang. Yaitu, sudah brada dalam posisi off-side.
Hakim garis tidak mengangkat bendera. Wasit Agung Setiawan pun berada dalam posisi yang tidak ideal. Agung sempat melihat ke arah hakim garis sebelum akhirnya mengesahkan gol tersebut.
"Kami telah mengamankan barang bukti, berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung, kami menunggu perintah berkas P21. Tersangka VW akan kami perlihatkan," demikian dijelaskan oleh Asep Edi Suheri.
Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa tersangka atas nama Vigit Waluyo sudah diperiksa dua kali. Namun saat ini yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit.
“Kalau sudah P21 akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Asep.