RADARCIREBON.COM - Mulai hari ini, 1 Januari 2024, harga rokok resmi naik.
Kenaikan ini setelah pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (IHT) pada awal Tahun 2024 ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per awal tahun 2024.
BACA JUGA:5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui
BACA JUGA:Arus Balik Libur Tahun Baru 2024 Lancar saat Kakorlantas Polri Meninjau GT Palimanan Tol Cipali
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.
Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur bahwa kenaikan resmi berlaku mulai hari ini.
"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi aturan itu.
BACA JUGA:Jadi Hits, Ini Dia 5 Rekomendasi Bakso yang Paling Enak di Cirebon
BACA JUGA:Pesan Haru untuk Anies Baswedan dari Teman SMA saat Reuni SMAN 2 Yogyakarta, Begini Kalimatnya
Dalam menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Juga mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras yang melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Terkait kenaikan cukai rokok, pemerintah memutuskan untuk pengendalian baik itu konsumsi maupun produksi rokok.