Vonis Terdakwa TPPU Rafael Alun Batal Dibacakan Hari Ini, Begini Penjelasan Majelis Hakim

Kamis 04-01-2024,18:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Coret 2 Gelandang, Shin Tae-yong Bawa 26 Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

Sedangkan tuntutan yang dibacakan berdasarkan pada Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tidak hanya satu, tuntutan, Rafael juga dituntut dengan pasal lain di antaranya tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun tuntutan ketiga dengan pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Selain dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp 18.9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti 3 tahun kurungan.

BACA JUGA:Serambi Cirebon Bersama Advokat di Cirebon Sepakat Dukung Paslon AMIN

Tidak hanya dirinya sendiri, namun dalam kasus ini, juga ikut terseret anggota keluarganya, muali dari istri dan ketiga anaknya. (*)

 

Kategori :