CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah berinisial NHA yang merupakan seorang pemuka agama di Purwakarta, masih terus dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Ny AN ibu korban yang juga mantan istrinya NHA mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Jumat siang 5 Januari 2024 didampingi Kuasa Hukumnya Dr (HC) Reza Pramadia SE SH MH PhD dari Kresna Law atau yang akrab disapa Kang Reza.
Kedatangan Ny AN ke Polres Cirebon Kota memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk dimintai keterangannya kembali sebagai saksi pelapor.
BACA JUGA:Dikukuhkan, Bupati Imron Minta PPDI Berkolaborasi dengan Kuwu, BPD dan Tokoh Masyarakat
Ditemui radarcirebon.com di Mapolres Cirebon Kota usai mendampingi kliennya, Reza Pramadia SH mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi pelapor.
"Saya bersama klien datang ke Polres Cirebon Kota untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan Keterangan tambahan sebagai saksi. Tadi pemeriksaannya sekitar sejam," ungkapnya.
Meski sudah dilaporkan, menurut Kang Reza, terlapor NHA belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum, terlapor belum jadi tersangka, statusnya masih saksi karena Polisi hingga kini masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi."
BACA JUGA:Terjepit di Gerbong 3, Evakuasi Jenazah Pramugara KA Turangga Berlangsung Dramatis
BACA JUGA:Tradisi Sawer, Berlaku untuk Gadis Alami Haid Pertama di Wilayah Cirebon Ini
"Kasus ini masih on the track atau masih berproses, saksi-saksi juga sudah diperiksa oleh penyidik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh ayah kepada anak tiri, masih terus dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kasus ini sudah diterima Polres Cirebon Kota dengan laporan pengaduan nomor LP/B/290/V1/2023.
Ibu korban sudah menggandeng kuasa hukum Kasman Sangaji (kala itu), dan bertemu dengan Uya Kuya untuk sesi wawancara YouTube.