Catat! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama untuk ASN Tahun 2024

Kamis 11-01-2024,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 menetapkan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan salinan keppres, terdapat empat diktum.

Diktum kesatu, menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara pada tahun 2024, yaitu:

BACA JUGA:HUT ke-51 DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Targetkan Menang di Pileg dan Pilpres 2024

1. tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

2. tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

3. tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

2

4. tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

BACA JUGA:Kemenag Rilis Daftar Nama Jamaah Haji yang Berangkat ke Tanah Suci 2024 Ini, Cek di Aplikasi Pusaka

5. tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

6. tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan

7. tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Diktum kedua menyatakan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

BACA JUGA:Polri Buka Seleksi SIPSS untuk Lulusan D4, S1 dan S2, Berikut Jadwal Tahapan Pendaftarannya

Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Kategori :