Catat! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama untuk ASN Tahun 2024

Kamis 11-01-2024,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024. (*)

Kategori :