CIREBON, RADARCIREBON.COM - Gas elpiji oplosan terus beredar di pasaran. Ternyata ada pelakunya di Cirebon.
Baru-baru ini polisi menangkap 3 pengoplos gas elpiji ilegal yang memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kilogram dan 5,5 kg.
Praktek pengoplosan gas elpiji tersebut berhasil dibongkar petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.
2 dari 3 tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota berasal dari Kampung Kutasirap, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Mereka adalah SB alias Bandi (55) dan JD alias Edi (60).
Kemudian, 1 tersangka lainnya berinisial AS (42) merupakan warga kampung Karangmulya, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
BACA JUGA:5 Tempat Makan View Bagus di Cirebon, Salah Satunya Seperti Ubud Bali
BACA JUGA:Tawuran di Indramayu, 1 Korban Meninggal Dunia, 3 Terduga Pelaku Diamankan
Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor bak roda tiga bermuatan puluhan tabung gas, karet tutup tabung gas, dan barang bukti lainnya.
Kasus ini berawal, tersangka Edi dan Bandi mendapat pesanan dari AS berupa 29 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg isinya untuk dipindahkan kedalam tabung gas elpiji ukuran 12 Kg.
Selanjutnya, oleh tersangka Edi dan Bandi, dari 29 tabung gas elpiji 3 kg, baru dipindahkan sebanyak 5 tabung ke dalam tabung gas elpiji 12 Kg.
Mereka kemudian keburu tertangkap tangan oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA:5 Ide Warna Rambut yang Bikin Penampilanmu Selalu Keren Setiap Hari
BACA JUGA:Perintah Bupati Cirebon ke Kadisdik Terkait Atap SMPN 2 Greged Ambruk
Kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Cirebon Kota AKB M Rano Hadiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo.
Kapolres menjelaskan cara pelaku Edi dan Bandi memindahkan isi gas elpiji 3 kg ke dalam tabung gas elpiji 12 kg.