Sebagai upaya penolakan kenaikan pajak hiburan ini, Badan Pimpinan Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) dalam Rakorda beberapa waktu lalu juga telah mengajukan judicial review terkait aturan pajak hiburan 75 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diharapkan pemerintah bisa mengkaji ulang akan peraturan ini.
"Kami juga sangat berharap pemerintah kabupaten bisa mengkaji ulang akan rencana penetapan kenaikan pajak hiburan ini," pungkasnya. (*)