CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Cirebon menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) milik Calon Legislatif.
APK yang ditertibkan ini dinilai menyalahi aturan dan menutupi Ruang Terbuka Hijau alias RTH.
Ratusan APK milik calon anggota legislatif dan sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 itu pun ditertibkan oleh petugas dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Penertiban APK tersebut berlangsung pada Selasa pagi (23/1/2024) di sepanjang jalur Pantura mulai dari Palimanan hingga Kedawung Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:5 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor
BACA JUGA:Gedung Bundar di Taman Kebumen Bakal Disulap, Ini Rencananya
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono mengungkapkan, penertiban APK ini menindaklanjuti aduan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.
"Pemasangan APK dinilai menutupi RTH yang membuat petugas kebersihan kesulitan membersihkannya. Pemasangan APK di sepanjang jalur Pantura dari mulai Palimanan sampai Kedawung tersebut juga dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan. Khawatir APK itu tertiup angin lalu menghalangi para pengguna jalan, oleh karena itu perlu dilakukan penertiban," ungkapnya.
Rudi mengatakan, bahwa pelanggaran tersebut berkenaan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan).
"Oleh karena itu, kami meminta bantuan rekan-rekan SatpolPP Kabupaten Cirebon dalam melakukan penertiban," katanya.
BACA JUGA:Indonesia Bisa Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Sebelum Bertemu Jepang, ini Syaratnya
Sementara itu, Kasi Operasi dan Pengendalian (OP) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya membenarkan bahwa pemasangan APK tidak sesuai dengan tempatnya.
"Kami mendapatkan amanat dari Bawaslu, maka kami teruskan ke SatpolPP dan melaksanakan bersama Bawaslu dalam melakukan penertiban," ucapnya. (*)