BACA JUGA:Begini Harapan Ketua KONI Kota Cirebon Atas Prestasi Atlet yang Gabung Pelatda Jabar untuk PON ke-20
Jokowi juga menambahkan, pada Undang-Undang yang sama di Pasal lain, yakni Pasal 281 dijelaskan kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan.
Dijelaskan, ketentuan tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan.
Jika memang ikut serta dalam pelaksanaan kampanye pemilu, maka wajib menjalani cuti.
"Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," terangnya.
BACA JUGA:Banjir di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Pohon Tumbang dan Saluran Irigasi Jebol
Jokowi mengklaim pernyataannya lalu hanya menyampaikan aturan perundang-undangan karena ditanya.
Pihaknya minta agar masyarakat tidak mengiterpretasikan ucapannya mengenai 'Presiden boleh kampanye dan memihak'.
"Sudah jelas semuanya, kok. Jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diiterpretasikan ke mana-mana."
Saya hanya menyampaikan aturan perundang-undangan karena ditanya," pungkasnya.
BACA JUGA:Anies Baswedan Disambut Hangat Masyarakat Ternate: Harapan Perubahan Amat Terasa
Berikut ini isi lengkap pasal 229 Ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu:
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai: