BACA JUGA:Asnawi Mangkualam Resmi Gabung dengan Klub Asal Thailand Port FC
a. Calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Kemudian, Pasal 281 ayat 1 Pasal UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu:
Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
BACA JUGA:5 Meninggal Dunia, Truk Rombongan Pengajian Terguling, Puluhan Orang Terluka
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing. (*)