Jokowi Klarifikasi Soal Presiden Boleh Kampanye, Berikut Isi Pasal 281 dan 299 UU Tahun 2017 Tentang Pemilu

Jumat 26-01-2024,22:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Asnawi Mangkualam Resmi Gabung dengan Klub Asal Thailand Port FC

a. Calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Kemudian, Pasal 281 ayat 1 Pasal UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu:

Pasal 281

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

BACA JUGA:5 Meninggal Dunia, Truk Rombongan Pengajian Terguling, Puluhan Orang Terluka

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara;

c. Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing. (*)

Kategori :