Dari Kasus Penganiayaan di Arjawinangun: Rahman Beli Parang di Pasar, Ada Karyawan yang Lihat

Rabu 31-01-2024,11:16 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM - Kasus penganiayaan karyawan Koperasi BMI di Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon menarik perhatian publik.

Peristiwa mengerikan yang terjadi pada Senin pagi, 29 Januari 2024 itu masih menjadi perbincangan. Korbannya ada 4 orang. 1 di antaranya meninggal dunia.

Pelaku penganiayaan ini bernama Rahman Setyo Ajie, seorang pemuda berusia 23 tahun asal Desa Buyut, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Rahman telah ditahan. Diamankan di Polsek Arjawinangun segera setelah kejadian. Dia kini berstatus tersangka. Kasus penganiayaan berat itu pun ditangani Satrekrim Polresta Cirebon.

BACA JUGA:Lebih Lengkap, Kronologi Penganiayaan di Arjawinangun Cirebon, Dimulai dari Rahman Membeli Parang

Dari penelusuran Radar Cirebon, Rahman Setyo Ajie diduga sudah lama mengincar nyawa Manajer Cabang Koperasi BMI Grup bernama Hanar Riana.

Oleh karena itu, pemuda yang bekerja sebagai office boy (OB) sekaligus penjaga malam di kantor koperasi BMI, merencanakan pembunuhan tersebut.

Rahman mempersiapkan aksinya mulai dari membeli parang di pasar sampai menyusun siasat mengunci pintu kantor diam-diam.

Dilansir dari Harian Radar Cirebon, Rahman membeli parang di Pasar Arjawinangun pada Minggu 28 Januari 2024 atau sehari sebelum kejadian.

BACA JUGA:Daftar Tim yang Lolos ke Perempat Final Piala Asia 2023, 4 Negara Rebutkan 2 Tiket Tersisa

Parang itu kemudian disimpan di kantor koperasi, diletakan di bawah tangga. Karyawan lain berinisial F mengaku melihat Rahman membawa parang namun tidak menaruh rasa curiga.

Ketika ditanya, Rahman mengatakan bahwa parang tersebut milik saudaranya yang dititipkan.

Malam harinya Rahman masuk kerja seperti biasa. Dia datang sekitar pukul 21.00 WIB untuk melaksanakan tugasnya jaga malam.

Rupanya, sambil berjaga malam di kantor koperasi, dia juga merencanakan aksi yang akan dilakukan esok harinya.

BACA JUGA:Sebanyak 21 Kasus Tindak Pidana Pemilu Langsung Diproses Gakkumdu Polri

Kategori :