Dari Kasus Penganiayaan di Arjawinangun: Rahman Beli Parang di Pasar, Ada Karyawan yang Lihat

Rabu 31-01-2024,11:16 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Pemerintah Bagi-bagi Bansos, Banggar DPR RI: Khawatir Lebih Kental Muatan Politik

Pada saat para karyawan sudah mulai beraktivitas di dalam kantor, Rahman diam-diam mengunci pintu dari dalam.

Kemudian dia mengambil parang yang sudah disiapkan sebelumnya dan masuk ke ruangan Hanar Riana di lantai dua.

Pada saat yang sama, Hanar Riana sedang berada di kamar mandi. Rahman kemudian menggedor pintu kamar mandi tersebut.

Ketika pintu terbuka, Rahman melayangkan parang ke tubuh korban. Tindakannya itu menimbulkan suara yang gaduh sehingga menarik perhatian karyawan lainnya.

Tidak lama kemudian Jessica Shintia datang ke ruangan Manajer Cabang. Karena terkejut Jessica berteriak. Tanpa pikir panjang, Rahman pun menyabetkan parang ke tubuh Jessica. 

Belum cukup. Pelaku berbalik lalu membacokan parang lagi ke tubuh Hanar Riana.

Tidak berapa lama, datang karyawan lain atas nama Hadi Nurhadi dan Cindi Audia Putri. Keduanya mengalami luka karena berusaha melerai.

Saat situasi mulai tidak terkendali, Rahman berusaha melarikan diri. Membuang parang ke sawah lalu turun ke lantai satu.

Namun, pelariannya gagal. Sebab di saat yang sama ada karyawan lain yang berhasil meringkusnya. Sementara itu saksi lainnya ada yang keluar untuk minta tolong.

Secara kebetulan ada polisi yang melintas di dekat lokasi. Tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan di Polsesk Arjawinangun.

Kondisi Korban

Usai tindakan brutal Rahman di Kantor Koperasi BMI, 4 orang korban dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan penanganan medis.

Malam harinya, Senin 29 Januari sekitar pukul 21.30 WIB, korban bernama Jessica Shintia, warga Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun, dinyatakan meninggal dunia.

Jessica menderita luka akibat sabetan parang di sejumlah bagian tubuh. Antara lain di dahi, punggung dan jari tangannya putus.

Korban atas nama Hadi dan Cindi mengalami luka ringan dan langsung diperbolehkan pulang di hari itu juga.

Kategori :