18 Orang Termasuk Pasutri Jadi Tersangka Peredaran Narkotika, Berikut Nama dan Alamat

Kamis 01-02-2024,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia
18 Orang Termasuk Pasutri Jadi Tersangka Peredaran Narkotika, Berikut Nama dan Alamat

Untuk para tersangka, jelas Kapolresta Cirebon, terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.*

Kategori :