18 Orang Termasuk Pasutri Jadi Tersangka Peredaran Narkotika, Berikut Nama dan Alamat

Kamis 01-02-2024,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia
18 Orang Termasuk Pasutri Jadi Tersangka Peredaran Narkotika, Berikut Nama dan Alamat

Adapun dari barang bukti yang berhasil diamankan dari 18 tersangka tersebut, berupa sabu, ganja, dan obat-obatan berbahaya.

"Sabu seberat 3 gram, 112,98 gram ganja kering, dan 9.239 butir obat keras," ungkapnya.

Adapun kasus peredaran narkotika dan obat terlarang beserta minuman keras tersebut, berhasil diungkap dari beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Pemerintah Tak Mampu Beri Subsidi, MotoGP Argentina Dibatalkan

- 2 Kasus di Kecamatan Susukan

- 1 Kasus di Kecamatan Kaliwedi

- 1 Kasus di Kecamatan Klangenan

- 1 Kasus di Kecamatan Babakan

BACA JUGA:Inilah 12 Panelis yang Ditetapkan KPU RI untuk Debat Kelima Pilpres 2024

- 3 Kasus di Kecamatan Palimanan

- 2 Kasus di Kecamatan Arjawinangun

- 1 Kasus di Kecamatan Sumber

- 1 Kasus di Kecamatan Gebang

BACA JUGA:Lolos ke Perempat Final Piala Asia 2023, Iran dan Jepang Akan Saling Bunuh Untuk Rebut Tiket Semifinal

- 1 Kasus di Kecamatan Dukupuntang

- 1 Kasus di Kecamatan Gegesik

Kategori :