18 Orang Termasuk Pasutri Jadi Tersangka Peredaran Narkotika, Berikut Nama dan Alamat

Kamis 01-02-2024,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 18 orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka diamankan karena kasus peredaran narkotika dan minuman keras yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Dari 18 orang tersebut, terdapat pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi tersangka.

Keduanya ikut diamankan jajaran Satres Narkoba Polresta Cirebon, karena menjual obat-obatan keras.

Para tersangka tersebut dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman Mapolresta Cirebon, Kamis 1 Fabruari 2024.

BACA JUGA:Tidak Memiliki Pekerjaan Lain, Pasutri asal Desa Beberan Pilih Jual Obat Keras

Adapun nama dan alamat para tersangka yang diungkap oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni adalah sebagai berikut.

1. MS jenis kelamin laki-laki, usia 24 tahun, pekerjaan wiraswasta asal Desa Geyongan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

2. AA jenis kelamin laki-laki, usia 30 tahun pekerjaan karyawan swasta asal Desa Prajawinangun Wetan, Kecamatan Kaliwedi, Kabuaten Cirebon.

3. BF jenis kelamin laki-laki, usia 34 tahun, pekerjaan karyawan BUMN asal Desa Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.

BACA JUGA:Guru PPPK Rudapaksa Murid di Majalengka, Disdik Bentuk TPPPK, Akan Ditindak Tegas

4. S jenis kelamin laki-laki, usia 38 tahun, pekerjaan buruh asal Desa Junjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

5. PI jenis kelamin laki-laki, usia 20 tahun, pekerjaan wiraswasta asal Desa Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

6. HM jenis kelamin laki-laki, usia 24 tahun, pekerjaan wiraswasta asal Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

7. MR jenis kelamin laki-laki, usia 24 tahun, tidak bekerja asal Desa Junjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Segini Batas Maksimal Konsumsi Gula, Garam dan Lemak Per Hari Agar Tubuh Tetap Sehat

Kategori :