10 Kasus Narkoba di Indramayu Berhasil Dibongkar, 2 Kilogram Ganja Kering, 24 Gram Sabu Diamankan

Rabu 07-02-2024,12:30 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara 800 juta hingga 10 miliar rupiah,” tegasnya. (*)

Kategori :