
Petugas kemudian menerima laporan dari masyarakat, bahwa di sejumlah titik kerap terjadi tawuran.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendatangi sejumlah titik tersebut. Dari situ, sambung Kombes Sumarni, sejumlah orang yang hendak tawuran itu diamankan ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka janjian di media sosial, hendak tawuran konten. Tapi berhasil digagalkan oleh kami,” terangnya.
Menurutnya, kebanyakan dari mereka yang diamankan masih berstatus pelajar.
“Setelah berhasil diamankan, yang terbukti memiliki dan menguasai sajam, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara, lanjut Kombes Sumarni, mereka yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, diberikan pembinaan oleh petugas.
“Orang tuanya kita undang dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya itu,” pungkasnya. (*)