JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya mewujudkan tata kelola barang milik daerah (BMD) yang berkualitas.
Upaya ini seperti yang dilakukan Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan BMD dengan menggelar Rapat Asistensi Penatausahaan BMD.
Dalam sambutannya, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Yudia Ramli mengatakan, BMD merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Inilah Manfaat Minum Air Putih Saat Bangun Tidur
BACA JUGA:Ada Hukumnya, Umat Islam Dilarang Umroh dengan Cara Backpacker
Karena itu, perlu kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi secara menyeluruh dari unsur-unsur yang terlibat dalam pengelolaan BMD.
“Lemahnya penatausahaan barang milik daerah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah daerah sulit untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya di The Jayakarta SP Jakarta Hotel, Kamis 22 Februari 2024 lalu.
Guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, Yudia mengatakan, Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) pada 8 area intervensi yang salah satunya menyangkut pengelolaan BMD.
BACA JUGA:Sebanyak 117 Sertifikat Tanah di Jalan Ampera Kota Cirebon Diblokir Pemprov Jabar, Ada Apa ya?
BACA JUGA:Cek Lapangan! Kapolresta Pantau Harga dan Ketersediaan Beras di Wilayah Kabupaten Cirebon
Yudia mengungkapkan, beberapa permasalahan yang sering dihadapi pemerintah daerah (Pemda) dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Hal itu salah satunya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang tidak dibuat oleh Pemda. Selain itu, pencatatan BMD tidak sesuai dengan kodefikasi BMD.
Kemudian ada pula BMD yang tidak diketahui keberadaannya atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Tak hanya itu, inventarisasi yang dilakukan Pemda belum sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.
BACA JUGA:Cap Go Meh di Kota Cirebon Tahun Ini Bakal Berbeda dengan Sebelumnya, Begini Penjelasannya..