Bukan ASN! Kuwu, Perangkat Desa dan Honorer Tidak Dapat THR dari Pemerintah

Jumat 15-03-2024,20:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Takkala para Aparatur Sipil Negara (ASN) bergembira karena Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera cair paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.

Namun, para perangkat desa dan honorer harus gigit jari. Pasalnya, mereka tidak termasuk yang mendapatkan kucuran THR dari pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dalam konferensi persnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerangkan sesuai dengan perundang-undangan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa (Kuwu,red), tidak termasuk ASN.

BACA JUGA:Terdeteksi Ada Gelombang Penolakan Hasil Pemilu 2024, Mengko Polhukam Lakukan Langkah Ini

BACA JUGA:Adem! MUI Minta Pengeras Suara Masjid dan Musala Selama Ramadan Jangan Jadi Polemik

BACA JUGA:Alhamdulillah! THR untuk ASN, TNI dan Polri Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri 1445 H

Maka, pemerintah tidak menganggarkan untuk kelompok ASN yang akan mendapatkan guyuran THR dari pemerintah.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Namun, berdasar pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. 

Menurut Tito, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BACA JUGA:Predikat Timnas Indonesia Jadi Rival Terkuat Asean, Ini Pengakuan Lawan

BACA JUGA:Lupa Jumlah Utang Puasa Tidak Perlu Qadha Cukup Bertaubat Saja? Yuk, Simak Dulu Jawaban Buya Yahya

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau menteri keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tetapi jangan memberatkan dana desa,” ungkap Tito.

Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” kata Menteri Anas.

Kategori :