Selasa Diperiksa, Irfan Nur Alam Anak Mantan Bupati Majalengka Bisa Langsung Ditahan Kejati Jabar
RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sudah menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Irfan Nur Alam, Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka.
Irfan rencananya akan diperiksa di Kantor Kejati Jabat, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Jadwalnya yakni pada Selasa, 19 Maret 2024.
Selain masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam merupakan anak dari mantan Bupati Majalengka 2018-2023, Karna Sobahi.
Sebelumnya, Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong.
Rencana pemeriksaan Irfan Nur Alam oleh Kejati Jabar disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Menurutnya, Irfan akan diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka.
Nur mengungjapkan, bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan oleh pihak Kejati Jabar.
"Surat pemanggilan dan penetapan tersangka sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan. Dalam surat pemanggilan itu, dijadwalkan untuk hari Selasa," demikian dijelaskan Nur Sricahyawijaya, dilansir dari JPNN, Minggu (17/3/2024).
Tidak hanya itu, Nur juga mengungkapkan bahwa Irfan berpotensi langsung ditahan oleh Kejati Jabar. Namun demikian, hal itu akan dilakukan tergantung dari hasil pemeriksaan.
"Nanti itu pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik," jelasnya.
Respons Keluarga
Keluarga Irfan Nur Alam sudah memberikan respons terkait penetapan tersangka oleh Kejati Jabar. Tanggapan resmi keluarga disampaikan Karna Sobagi lewat keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Ditegaskan oleh Karna bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Eks Bupati Majalengka itu menegaskan, bahwa kebenaran akan terungkap dan menemukan jalannya sendiri.