"Pada saat mereka sedang nongkrong, datanglah korban. Karena korban ada keterbatasan, sehingga pada saat itu tidak membawa uang. Korban meminta sejumlah uang kepada para pemuda tersebut," tutur Kombes Kusworo dilansir dari JPNN, Kamis (28/3/2024).
Para pelaku tidak terima dipalak oleh korban. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan. Para pelaku yang berjumlah 4 orang secara bersama-sama menganiaya korban.
Ada yang menenandang dan memukul. Bahkan ada yang menusuk korban dengan senjata tajam jenis pedang.
"Ada yang melakukan penendangan, pemukulan, pembacokan, namun yang mengakibatkan nyawa korban hilang adalah penusukan yang dilakukan oleh tersangka inisial SWM alias Kolben, dengan menggunakan senjata tajam parang," jelas Kapolresta.
Salah satu pelaku berinisial SWM melakukan penusukan ke arah leher yang menyebabkan korban LN meninggal dunia.
"Ditusukkan ke bagian leher korban dan tergeletak seketika," jelas Kusworo.
Tidak hanya SWM, pelaku lain yang berinisial DWM alias Jawa ikut melakukan penusukan ke tubuh korban menggunakan pisau.
Korban tidak berdaya akhirnya mengembuskan napas terakhir di TKP. Saat ini para pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kemudian, Pasal 170 tentang Pengeroyokan secara bersama-sama, dan kepemilikan senjata tajam Undang-undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 dengan tidak sesuai dengan mata pencahariannya, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)