Penjabat Kepala Daerah yang Ikut Kontestasi Pilkada Harus Mundur, Kalau Tidak?

Kamis 28-03-2024,21:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pilkada sudah didepan mata, sejumlah daerah akan melakukan estafet kepemimpinan 5 tahunan.

Dalam setiap pelaksanaan Pilkada, siapa pun boleh mencalonkan maupun dicalonkan menjadi calon kepala daerah baik gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Termasuk, para Penjabat (Pj) kepala daerah yang saat ini sedang mengisi kekosongan jabatan kepala daerah definitif pun boleh ikut berkontestasi.

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik Diprediksi 6 April 2024, Tol Kanci-Pejagan Siapkan 2 Rest Area yang Representatif

BACA JUGA:Hasil Survei Kemenhub: Selama Mudik Ada Potensi Pergerakan Penduduk Capai 71,1 Persen

BACA JUGA:Bawa Tren Positif di Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Berpeluang Dipertahankan

Namun, dalam menempuh kontestasi politik tersebut, bagi para Penjabat (Pj) kepala daerah punya aturan tersendiri.

Dalam keterangannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Pj kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti Pilkada yang diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

"Penjabat (Pj) kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, jika ingin ikut Pilkada," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis 28 Maret 2024.

BACA JUGA:Sah Menjadi Undang-Undang, Jabatan Kades Ditambah 8 Tahun

BACA JUGA:Kebakaran di Kuningan, Hancurkan Alat Produksi Kue

BACA JUGA:Mogok Satu Berhenti Semua, Persaudaraan di Jalanan ala Sopir Truk

Dijelaskan, bahwa Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.

"Seluruh Penjabat (Pj) kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," tegasnya.

Netralitas Penjabat (Pj) kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

Kategori :