Penjabat Kepala Daerah yang Ikut Kontestasi Pilkada Harus Mundur, Kalau Tidak?

Kamis 28-03-2024,21:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Musnahkan Miras Hasil Razia Selama Ramadan, Simak Komentar Bupati

BACA JUGA:Bukber di Kampoeng Ramadan Aston Cirebon, Rasakan Nuansa Berbeda

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

BACA JUGA:Partai Gelora Gelar Konsolidasi Nasional Bahas Hasil Pemilu 2024 Usai Lebaran

"Penjabat (Pj) kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada Pilkada serentak," ujar Tito Karnavian. (*)

Kategori :