BACA JUGA:Tuntaskan Bantuan Pangan Beras Tahap 1 Tahun 2024 di Jabar, Tersalurkan ke 4,4 juta KPM
Bambang menjelaskan perhitungan kerugian lingkungan tersebut secara rinci.
Ia membaginya menjadi dua bagian, yaitu kerugian pada kawasan hutan dan non-kawasan hutan.
Kerugian di kawasan hutan meliputi kerugian lingkungan ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.
BACA JUGA:Sandra Dewi Dipenuhi Panggilan Kejagung, Begini Katanya Usai Pemeriksaan
Total kerugian dalam kawasan hutan mencapai sekitar Rp 223 triliun. Sedangkan kerugian di non-kawasan hutan, termasuk biaya kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan, mencapai sekitar Rp 47,703 triliun.
Dengan demikian, total kerugian lingkungan dalam kasus ini mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu Rp 271 triliun.
Dalam konferensi pers bersama Kejagung, Bambang Hero Saharjo menegaskan bahwa total kerugian lingkungan tersebut adalah beban yang harus ditanggung oleh negara.
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Desainer Jersey Timnas Indonesia yang Baru Ungkap Fakta Ini
Ini menjadi pukulan besar bagi kelestarian lingkungan dan menunjukkan dampak serius dari tindakan yang merugikan tersebut.
Sebelum Harvey ditetapkan sebagai tersangka TPPU, sejumlah bukti telah diamankan oleh Kejaksaan, mulai dari mobil Rolls-Royce, mobil Mini Cooper, jam tangan, dan memblokir sejumlah rekening milik Harvey. (*)