JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah status hukum suami Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut setelah melakukan sejumlah prosedur pemeriksaan.
Keterangan ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung pada Kamis, 4 April 2024.
BACA JUGA:Jangan Nekat! Inilah Potensi Gangguan Kesehatan Jika Mudik Pakai Sepeda Motor
BACA JUGA:Alhamdulillah! Rilis Terbaru FIFa, Timnas Indonesia Bertengger di Peringkat 134
BACA JUGA:Jadi Sarana Sosialisasi PIP, Buki Teks Utama Pendidikan Pancasila Punya Peran Penting
Selain Harvey Moeis, Kejagung juga tengah memeriksa istrinya, Sandra Dewi. Proses pemeriksaan ini terfokus pada sejumlah rekening yang terkait dengan Harvey Moeis dan telah diblokir oleh pihak berwenang.
"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka meneliti beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari," ungkap Kuntadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan PT Timah Tbk dan sejumlah pihak swasta yang bekerja sama pengelolaan lahan yang diduga ilegal.
BACA JUGA:Bupati Imron Bersama Forkopimda Cek Kesiapan Penanganan Mudik di Sejumlah Titik
BACA JUGA:Jadi Sarana Sosialisasi PIP, Buki Teks Utama Pendidikan Pancasila Punya Peran Penting
BACA JUGA:Soal Hak Angket, Politisi Gerindra: Enggak Jadi
Hasil dari pengelolaan lahan tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Dalam proses penyelidikan, Kejagung menemukan bahwa dugaan kerugian tidak hanya terbatas pada aspek finansial, tetapi juga melibatkan kerugian lingkungan yang besar.
Menurut ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, kerugian lingkungan yang timbul dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp 271 triliun.