BACA JUGA:Kekuatan Bertambah, Justin dan Marselino Susul Timnas Indonesia U23
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Monitoring Sterilisasi One Way di Jalur Tol
"Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR."
"Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," katanya.
Sementara, Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad menjelaskan, penyaluran insentif guru PAI non-ASN dicairkan dalam dua tahap.
Pertama, disalurkan pada Januari sampai dengan Juni 2024.
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Monitoring Sterilisasi One Way di Jalur Tol
Kedua, diberikan pada Juli sampai dengan Desember 2024.
"Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak."
"Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun, jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran," katanya.
Dijelaskan, Keputusan Menteri Agama Nomor: 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan.
Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
"Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan," katanya.
Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non-ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima. (*)