Ini Dia Pelaku Pungli di Area Masjid Al-Jabbar Kota Bandung, Jenis Pelanggarannya Seperti Ini

Rabu 17-04-2024,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Adapun bentuk pelanggaran bahwa tiket parkir tidak sesuai dengan ketentuan. Yakni, hanya menggunakan kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama. 

Biaya parkir yang dibayar oleh pengunjung juga tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir diluar badan jalan.

Tidak hanya itu, warga yang masuk area parkir masjid Al Jabbar dimintai uang parkir dua kali. Yaitu, saat masuk dan keluar.

Pencatatan jam masuk dan keluar area parkir juga dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu. (*)

Kategori :