RADARCIREBON.COM - Pelaku pencurian besi pengaman Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon berhasik ditangkap Polresta Cirebon.
Pencurian tersebut mengakibatkan kerugian mencapai Rp 5 miliar, dan barang-barang tersebut kemudian dijual kepada SL alias Gondrong, di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Tidak hanya secara materil, tindakan pencurian tersebut berpotensi menimbulkan bahaya.
Pasalnya, tower vangnet merupakan pengaman dari SUTET terhadap objek lain yang ada di bawahnya yakni Jalan Tol Palikanci (Trans Jawa) dan Rel Kereta Api Cirebon - Tegal.
BACA JUGA:Info Lokasi Nobar Indonesia vs Irak, Di Majalengka Sekaligus Pemutaran Film
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku pencurian adalah RM dan YG, keduanya adalah warga Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura.
"Pencurian tersebut baru diketahui pada 15, September 2023 dan dilaporkan ke kepolisian. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan para pelaku," kata Kombes Pol Sumarni, Kamis, 2, Mei 2024.
Menurut Kapolresta Cirebon, pelaku utama berjumlah 2 orang yang dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pelaku tersebut adalah RM (25) dan YG (36) warga Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura.
BACA JUGA:Kocak, Supaya Indonesia Menang, Jerome Polin Putuskan Dukung Irak
Sedangkan pelaku lain adalah SL alias Gondrong (45) warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon yang merupakan pembeli barang hasil kejahatan.
SL dikenakan dengan pasal 480 KUHPidana karena perannya sebagai penadah.
Bersama para pelaku diamankan barang bukti yakni, tiang vangnet tower 11 dan 23.
Berikutnya 2 tabung gas ukuran 3 kg warna hijau, 2 tabung angin, 2 alat las potong dan 1 unit Daihatsu Granmax Pikap plat nomor E 8733 MH.
BACA JUGA:2 Jambret Beraksi di Harjamukti Kota Cirebon Berhasil Digagalkan, Sempat Kejar-kejaran