Kurir Sabu-sabu 1 Kg Ternyata Warga Jatiwangi Majalengka, Polisi Juga Mengungkap Fakta-fakta Lainnya

Jumat 03-05-2024,14:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:KOCAK! Fans Indonesia Serbu Instagram Timnas Guinea: Marselino sampai Mie Gacoan Ikut Dibahas

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan yang mengarah pada nama pelaku berinisial BRB (31).

Pada hari Jumat, 26 April 2024, pukul 16.00 WIB, tersangka diketahui berada di Jakarta untuk mengambil narkotika sabu.

"Tim terus memantau posisi pelaku hingga berhasil menggerebeknya di Exit Gerbang Tol Kertajati, Tol Cipali wilayah Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Indra Novianto, diamini Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Majalengka. 

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 115 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman pidana untuk tersangka kurir narkoba lintas kabupaten ini maksimal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata kapolres. (*)

Kategori :