3 Kali Berhubungan Badan, Pria Asal Banjar Malah Habisi Nyawa Wanita Penghibur, Leher Dijerat Pakai Kabel

Senin 06-05-2024,11:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Adapun perkenalan AJ dan F bermula dari aplikasi MiChat kemudian dilanjutkan dengan pertemuan.

BACA JUGA:Kronologi Serangan Brutal Gerombolan Bermotor di Cicalengka, Sekitar 20 Pemotor Serang Warga

“Ini merupakan pertemuan kedua mereka di rumah kos korban yang berada di Pemogan,” jelas Kombes Wisnu.

Dalam pertemuan yang kedua tersebut, terjadi 2 kali berhubungan badan. Setelah berhubungan badan yang pertama di hari tersebut, korban menawarkan sekali lagi dengan tambahan biaya Rp300 ribu.

“Jadi tarif kencannya untuk sekali berhubungan badan yaitu Rp300 ribu. Korban kemudian menawarkan yang kedua dengan tarif yang sama karena mengaku terlilit utang,” jelas Wisnu.

Namun, di tengah di saat sedang berhubungan badan korban terus menagih uang bayarannya kepada pelaku. Padahal pelaku menjanjikan pembayaran lewat transfer sebesar Rp500 ribu.

“Karena ditagih terus, pelaku akhirnya nekad menghabisi nyawa korbannya,” imbuhnya.

Tidak hanya menghabisi nyawa korban. AJ juga menguras barang berharga milik F seperti ponsel, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 6 lembar, kemudian kalung emas dan barang lainnya.

Setelah mengambil barang berharga milik korban, AJ kemudian melarikan diri ke Pelabuhan Benoa.

Polisi kemudian menerima laporan terkait penemuan jasad korban. Setelah itu langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tim gabungan dari Polsek Densel dan Satreskrim Polresta Denpasar akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan petunjuk terkait keberadaan pelaku.

“Pelaku berada di Pelabuhan Benoa saat kami amankan. Ia baru dua hari berada di Bali dan sebelum 12 jam kami berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 21.00 WITA sabtu kemarin,” ungkap Wisnu.

Polisi juga menyebutkan bahwa korban F merupakan seorang janda anak tiga. Warga Jember Jawa Timur. F sudah satu tahun tinggal di Bali.

“Tersangka AJ dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Kategori :