Sementara, tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
"Untuk tujuh orang tersangka yang telah dewasa divonis seumur hidup. Untuk satu orang tersangka lagi yang pada saat itu masih di bawah umur telah divonis delapan tahun," kata Jules ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa 14 Mei 2024.
Menurut Jules, pengejaran terhadap tiga orang pelaku tersebut masih terus dilakukan oleh kepolisian.
Langkah-langkah penyelidikan untuk mengetahui keberadaan serta menangkap para pelaku masih terus dilakukan.
"Upaya yang kami lakukan masih mencari informasi keterangan terkait dengan status ataupun keberadaan dari tiga orang DPO tersebut," jelasnya.
Upaya yang dilakukan, pihaknya menyusuri rumah alamat dari yang bersangkutan maupun mencari jejak sekolah orang tua kerabat dari ketiga DPO dari hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon kota di Polda Jabar, jelasnya.
Kasus Vina yang menghebohkan tersebut, terjadi tahun 2016 silam di Kabupaten Cirebon.
Vina dan kekasihnya Eky, mengalami tindakan brutal yang dilakukan oleh sekelompok remaja yang tergabung dalam Geng Motor Moonraker.
Awalnya, kematin Vina dan Eky diduga korban kecelakaan tunggal lalu lintas yang terjadi di jembatan layang di kawasan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Namun sejumlah kejanggalan, menyebabkan pihak Kepolisian melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan dari bukti dan saksi teman-teman korban, kecurigaan polisi pun terbukti.
Kedua korban tewas akibat dibunuh oleh sekelompok geng motor Moonraker.
Polisi berhasil menangkap para tersangka di Jalan Perjuangan (Majasem), Kampung Situgangga, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Setelah menangkap para tersangka polisi melakukan pemeriksaan. Dan mereka mengakui kalau mereka telah membunuh kedua korban tersebut.
Pelaku berjumlah 11 orang itu, 8 diantaranya sudah ditangkap. 7 diantaranya dihukum penjara seumur hidup 1 orang lagi penjara 8 tahun karena masih di bawah umur pada saat kejadian.
Sementara untuk 3 pelaku lainnya, masuk dalam daftar DPO Polda Jabar.