2. Usia 17–23 tahun
3. Tinggi badan pria minimal 170 sentimeter
4. Tinggi badan perempuan minimal 160 sentimeter, serta beberapa persyaratan kesehatan lainnya sesuai pengumuman resmi.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bupati Imron Serahkan 40 Bentor untuk MWC NU Se Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:PSSI Panggil 22 Pemain Hadapi Irak dan Filipina, Tidak Ada Nama Marteen Paes, Ernando Masih Kokoh
BACA JUGA:Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jabar: Kita Hormati Proses Hukum
Sementara untuk formasi pegawai, persyaratannya adalah:
1. Berusia maksimal 25 tahun
2. Memiliki surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi
3. Memiliki penilaian kinerja baik
4. Tidak sedang dalam hukuman disiplin
5. Persyaratan fisik dan kesehatan seperti formasi umum.
“Perhatikan setiap persyaratan, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jangan sampai peserta tidak lulus karena kesalahan dokumen administrasi yang tidak sesuai,” pesan Andap.
Peserta akan melewati rangkaian proses seleksi meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi lanjutan.
BACA JUGA:Mengenal Sony HT-A7000, Soundbar Terakhir dari Produsen Elektronik Asal Jepang
Seleksi lanjutan itu berupa tes kesehatan dan pengamatan fisik, tes kesamaptaan, tes psikologi, serta wawancara dan keterampilan.