Nah Loh! Bukan 3 Orang, Pelaku Pembunuhan Vina yang Masih DPO Ternyata Berjumlah 4

Rabu 22-05-2024,08:05 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

RADARCIREBON.COM – Proses pengungkapan fakta atas kasus pembunuhan Vina terus dilakukan tim pengacara keluarga almarhum.

Salah satunya adalah jumlah pelaku yang masih buron alias daftar pencarian orang (DPO) bukanlah 3 orang sesuai dengan instruksi Polda Jabar. Tapi, jumlah pelaku yang masih DPO sebanyak 4 orang.

Dalam sebuah talk show debat di salah satu stasiun televisi nasional, yang ditayang pada Selasa 21 Mei 2024 malam, pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti menegaskan bahwa kliennya saat ini sedang mencari keadilan, bukan hanya ingin 4 pelaku DPO (buron) ditangkap.

“Yang tertuang di dalam BAP itu ada 4 orang, tapi yang dijadikan DPO hanya 3 orang,” jelasnya.

BACA JUGA:Ramadhani Beri Klarifikasi Terkait Namanya yang Dikaitkan Atas Kasus Pembunuhan Vina

BACA JUGA:HUT ke-78 Kodam III-Siliwangi, Pj Bupati Cirebon: Mari Bangun Daerah Ini Lebih Maju

BACA JUGA:Toni Kroos Umumkan Pensiun, Ingin Persembahkan Trofi Liga Champions untuk Real Madrid

“Pada intinya saya menyampaikan kepada kepolisian Republik Indonesia kepada bapak Kapolri, saya mewakili keluarga almarhum Vina disini ada orang tuanya yang selalu setiap hari menangis ketika mengingat terus apa yang terjadi dengan anaknya,” urainya.

“Jadi kami disini tidak mau disalahkan, disudutkan, kami juga tidak mau mendengar (ada terpidana) mengaku dia bukan pelakunya, kami tidak mau dengar itu!,” tandasnya.

“Kami hanya mau bagaimana institusi Polri, Kejaksaan, Pengadilan juga masyarakat Indonesia mendukung kami mencari keadilan itu saja,” tegasnya.

BACA JUGA:7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dibawa ke Polda Jabar, Bakal Kembali Diperiksa

BACA JUGA:Tanpa Izin Resmi, Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Wilayah Susukan

BACA JUGA:CPNS 2024: Pemerintah Siapkan 100 Ribu Formasi CPNS Fresh Graduate untuk IKN

Sebelumnya, Saka Tatal salah satu terpidana yang sudah bebas bersama pengacaranya Titin SH, mengaku bahwa dirinya disiksa oleh oknum polisi saat mengakui semua perbuatan membunuh dan memperkosa Vina, hingga harus menjalani hukum 3,5 tahun dari 8 tahun penjara putusan pengadilan.

3 DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky itu adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong dan satu lagi di dalam BAP, yaitu Panji.

Kategori :