Sebelumnya, 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam sudah ‘dipinjam’ penyidik Polda Jabar untuk diperiksa terkait 3 temannya yang buron.
BACA JUGA:Kompolnas Yakin Polisi Mampu Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
BACA JUGA:Warga Sindanghayu Minta Kuwu Mundur, Camat Beber Bilang Begini
7 terpidana itu “dipinjam” dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kesambi, Kota Cirebon. Mereka adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana
Seperti diketahui, dari 8 terpidana pelaku kasus Vina Cirebon, 7 diantaranya masih mendekam di lapas dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara 1 pelaku lainnya yakni Saka Tatal yang ketika kejadian di tahun 2016 berstatus di bawah umur, sudah bebas setelah menjalani vonis 8 tahun penjara dipotong masa tahanan dan remisi. (*)