Edarkan Sabu Pakai Sistem Tempel, Pengedar asal Susukan Diamankan Satnarkoba

Jumat 24-05-2024,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang pengedar sabu-sabu asal Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cirebon.

Penangkapan pelaku berhasil dilakukan Satnarkoba Polresta Cirebon pada Selasa 21 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial DR (41) yang tercatat sebagai warga dari Kecamatan Susukan.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 30,00 gram, handphone, timbangan digital, uang tunai Rp380 ribu, 17 paket sabu-sabu yang total beratnya 3,85 gram, satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram, dan lainnya," kata Kapolresta, Jumat 24 Mei 2024.

BACA JUGA:Mengaku Kehilangan Acep Purnama, Begini Sosok Mantan Bupati Kuningan di Mata Ridwan Kamil

BACA JUGA:Sungai Cisanggarung Meluap, 2 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Dilanda Banjir

BACA JUGA:Saksi Pembunuhan Vina dan Eky Ajukan Perlindungan ke LPSK, Siapakah Dia?

Dirinya mengatakan, saat ditangkap ditemukan paket sabu-sabu di saku celana DR di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. 

Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara DR juga mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, DR juga menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut didapat seseorang menggunakan sistem tempel di wilayah Subang," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. *

Kategori :