JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Penerapan nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sedang diwacanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Rencananya, penerapan kebijakan tersebut akan diberlakukan pada 2025 mendatang.
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penerapan ini untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia sekaligus mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK.
BACA JUGA:Jangan Diremehkan, Inilah Segudang Manfaat Minum Air Putih Usai Bangun Tidur
BACA JUGA:Tundukkan City, Manchester United Gondol Trofi Piala FA, Musim Depan Dapat Tiket Liga Europa
BACA JUGA:Inilah Arahan Politik Megawati di Rakernas V PDI Perjuangan Kepada Para Kader, Salah satunya....
"Insya Allah wacana (penerapan) tahun depan," ujar Brigjen Pol Yusri, Jumat 24 Mei 2024 kemarin.
Menurut dia, kebijakan single data dapat mempermudah proses pendataan seseorang. Terlebih, NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda.
"Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuma satu orang satu di Indonesia," tuturnya.
BACA JUGA:Hasil Rakernas V PDI Perjuangan: Adian Napitupulu Jadi Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional
BACA JUGA:Fakta Kebakaran Hutan yang Pernah Terjadi di Pedalaman Richardson Pada Tahun 2011
BACA JUGA:Pendaftar Calon Wali Kota Cirebon dari Partai Gerindra Full Eksternal
Yusri juga menjelaskan, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain. Mulai dari data BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain sebagainya.
"Saya harapkan kalau bisa BPJS. Jadi kalau ketik gini, mas dateng ke mana 'KTPnya mana pak?' ketik keluar semua KTP keluar, misal Simnya sudah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya," ungkapnya.
"Inilah yang namanya singel data, memudahkan semuanya juga mudah. Buat simpel singel data namanya arahnya kesana tapi kan enggak ada masalah," tukasnya.