Mulai 20 Mei 2024, Setiap Pekerja Wajib Menjadi Peserta Tapera, Berikut Penjelasannya

Selasa 28-05-2024,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Pada Pasal 15, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. 

BACA JUGA:Pengurus PD GMI Kota Cirebon 2024-2029 Dikukuhkan, Berkomitmen pada Bidang ini

BACA JUGA:Soal PPDB 2024, Sekda Jabar: Semua Lulusan SMP Harus dan Berhak Daftar

Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari APBN dan APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

2

BACA JUGA:Jelang Pilkada Kabupaten Cirebon PKB Ditinggal Koalisi, Waswin : Tidak Perlu Panik

c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.

Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. 

Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Bagi pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 

BACA JUGA:Update Korban Kecelakaan Bus di Beber, Anak Kehilangan Kaki Kiri

Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Kategori :