Mulai 20 Mei 2024, Setiap Pekerja Wajib Menjadi Peserta Tapera, Berikut Penjelasannya

Selasa 28-05-2024,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. 

Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027. (*)

Kategori :