Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.
Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027. (*)
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.
Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027. (*)