Mulai 20 Mei 2024, Setiap Pekerja Wajib Menjadi Peserta Tapera, Berikut Penjelasannya

Selasa 28-05-2024,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang bakal mengundang pro dan kontra.

Ya, baru saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.

Dalam PP tersebut terdapat pada Pasal 5 yang mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

BACA JUGA:Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun! Selamat Jalan Pak Iing Casdirin

BACA JUGA:Korlantas Polri Luncurkan Jenis SIM C1, Berikut Kegunaannya..

BACA JUGA:Detik-detik Almarhum Vina dan Eky Dianiaya Hingga Tewas oleh Terduga Pegi dan Para Pelaku Lainnya

Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. 

2

Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri.

Lalu dijelaskan pada Pasal 14 bahwa simpanan Tapera ini akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.

BACA JUGA:Selain Periksa Linda, Polda Jabar Dalami Peran Orang Tua Sembunyikan Pegi

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Linda Diperiksa Polisi Malam Ini, Gerbang Polres Cirebon Kota Ditutup

BACA JUGA:Dukung Persib Bandung Juara Championship Series, Pemprov Jabar Bakal Lakukan Ini

Adapun untuk besaran potongan gaji itu ditentukan berdasarkan persentase tertentu, yaitu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja.

Dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Kategori :