JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pihak Kepolisian akhirnya angkat bicara terkait dihapusnya dua nama daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa dihapusnya dua nama DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky karena belum cukup bukti.
Selain itu, dari keterangan para saksi, ada yang mengatakan jika dua nama tersebut hanya fiktif.
BACA JUGA:Ketua XTC Kota Cirebon Akui Muhammad Rizky atau Eky adalah Anggotanya, Pegi Setiawan Bukan
BACA JUGA:Gelandang Liga Portugal Beri Sinyal Gabung Timnas Indonesia
BACA JUGA:Kolaborasi Strategis PLN dan ATR/BPN untuk Pengamanan Aset Negara
"Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini, sampai dengan saat ini belum mencukupi," kata Sandi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.
"Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama (dua DPO) fiktif," sambung jenderal bintang dua tersebut.
Dalam kesempatan ini, pihaknya mengungkapkan jika Polda Jabar sedang bekerja keras untuk membuat kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik menjadi transparan.
BACA JUGA:Sinergi PLN dan BPN, Percepat Sertifikasi Aset Tanah
BACA JUGA:LPS Tuntaskan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR KR Indramayu
BACA JUGA:65 Pengacara Resmi Bela Pegi Setiawan, Bisa Bertambah Jika Diperlukan
Polda Jawa Barat sangat terbuka apabila ada informasi atau alat bukti guna mengungkap kasus itu.
"Oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan. Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti, saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterimakasih," ungkap dia.
Sebelumnya, Polda Jabar meralat jumlah DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky hanya Pegi Setiawan alias Perong.