3 Anggota Geng Motor di Indramayu Terancam Hukuman Mati, Terkait Kasus Tawuran di Anjatan

Rabu 05-06-2024,14:30 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

Oleh karena itu aparat kepolisian masih memburu satu tersangka lainnya. Yakni berinisial WL yang diduga turut melakukan aksi penganiayaan.

BACA JUGA:Terbaru, Kakak Vina Cirebon Mengaku Didatangi Propam Polri, Hal Ini yang Ditanyakan

BACA JUGA:Polda Jabar Diminta Periksa Ayah Eky, Hotman: Saya Bingung Kenapa Silence

“Satu pelaku lagi yang masih kami buru ya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial WL untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,” ujarnya.

Dijelaskan Fahri, pengungkapkan kasus penganiayaan saat tawuran yang menyebabkan adanya korban jiwa setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap meninggalnya AD (15), polisi berhasil mengidentifikasi kelompok remaja yang melakukan aksi tawuran tersebut. 

Yaitu, kelompok Geng Motor Swiss 23 yang bergabung dengan Geng Mavia Barat, melawan Geng Motor Jawa 28.

“Awalnya mereka saling tantang antara Geng Swiss 23 dengan Jawa 28, tapi Swiss 23 ini mengajak Geng Mavia Barat. Karena jumlah cukup banyak akhirnya Geng Jawa 28 berusaha kabur, namun salah satu anggotanya yang tertinggal menjadi korban pengeroyakan hingga tewas, karena luka sabetan sanjata tajam,” terangnya.

2

Dijelaskan Fahri, setelah mengetahui identitas geng motor yang melakukan aksi tawuran, dan keterangan para saksi, kepolisian berhasil menangkap para tersangka.

Terdiri dari tiga pelaku dan satu tersangka penyedia senjata tajam untuk tawuran. Mereka ditangkap pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, ungkap Fahri, sembilan senjata tajam berbagai jenis yang digunakan pelaku saat melakukan aksi tawuran. 

“Sekali lagi kami imbau para orang tua agar benar-benar mengawasi pergaulan anak-anaknya dan berlakukan jam malam, tidak boleh beraktivitas atau keluar di atas jam 9 malam,” tukasnya. (*)

Kategori :