RADARCIREBON.COM - Ratusan warga Kota Cirebon kembali melaksanakan aksi demo di depan Balaikota Cirebon, Jl Siliwangi terkait dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan di tahun 2024.
Warga menyuarakan 5 tuntutan yang dipasang pada sebuah baliho berukuran besar dan dibawa oleh peserta aksi.
Adapun 5 tuntutan yang disuarakan adalan terkait dengan kebijakan Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi terkait dengan PBB 2024 yang dianggap membebani masyarakat.
Kebijakan itu, diminta segera dicabut dan diganti dengan ketentuan baru yang lebih berpihak kepada masyarakat.
BACA JUGA:Bey Machmudin Sebut Status Tersangka Arsan Latief Saat Berkegiatan di Jabatan Sebelumnya
Berikut adalah 5 tuntutan warga yang disuarakan dalam aksi demo di depan Balaikota Cirebon:
1. Menolak keputusan Pj Walikota Cirebon tentang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2024 yang mengakibatkan kenaikan PBB ugal-ugalan.
2. Meminta kepada DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon untuk menarik, membatalkan, mencabut, dan menyatakan tidak berlakunya keputusan Pj Walikota Cirebon tentang Pajak Bumi dan Bangunani tahun 2024, sekaligus upaya pemberian insentif, stimulus, rabat, potongan dan atau diskonnya.
3. Meminta kepada DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon bersama-sama merumuskan, menerbitkan dan memberlakukan keputusan Pj Walikota yang menggantikan dan mencabut keputusan Pj Walikota Cirebon yang terbit di 2024 mengatur ketetapan PBB dan BPHTB dengan nilai wajar dan rumusannya harus dibahas melalui dengar pendapat dengan warna bersama wakil rakyat di DPRD.
BACA JUGA:Panglima Laskar Agung Macan Ali Cirebon Minta MUI Kaji Ulang Soal Fatwa Ucapan Hari Raya Agama Lain
4. Bilama poin 1 dan 2 tersebut di atas tidak mencapai kemufakatan dan Pemerintah Kota Cirebon mempertahankan kebijakannyap, surat ini merupakan mosi tidak percaya kepada Pj Walikota Cirebon dan meminta kepada DPRD Kota Cirebon menyampaikan kepada pemerintah pusat yakni Kementerian Dalam Negeri untuk mengganti Pj Walikota Cirebon, karena;
a. Mengambil kebijakan strategis yang menyengsarakan masyarakat Kota Cirebon, padahal statusnya Pj bukan dipilih warga Kota Cirebon.
b. Telah gagal membuka diri dan mengabaikan suara rakyat yang ke depannya akan berdampak material dan sistemil dengan gelombang aksi yang lebih masif yang tidak percaya kepada Pemerintah Kota Cirebon.
5. DPRD sebagai wakil rakyat Kota Cirebon harus mampu memperjuangkan sungguh-sungguh amanat ini, apapun partai politiknya, siapapun pimpinan yang terpilih di periode selanjutnya jika terbukti sebaliknya, berarti sama dengan Pj Walikota Cirebon. Dengan demikian Rakyat Cirebon akan hilang kepercayaan dan mencabut mandatnya.
BACA JUGA:Soal Banjir Rob di Ambulu, Pemkab Cirebon dan BBWS Cimanuk-Cisanggarung Beri 2 Solusi