Pembentukan Pansus BPJS Kesehatan Mendesak

Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan SSi menegaskan pembentukan pansus BPJS kesehatan mendesak.-Samsul Huda-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Wacana Pembentukan pansus BPJS Kesehatan oleh DPRD Kabupaten Cirebon dinilai tepat. Pasalnya, tidak sedikit ditemukan berbagai persoalan dalam implementasi program tersebut. Salah satunya, aktivasi kepesertaan dalam 1x24 jam tidak lagi berlaku.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan SSi, menilai pembentukan Pansus BPJS sangat mendesak. Ia menyoroti banyaknya keluhan dari masyarakat yang mengalami kesulitan saat ingin mengaktifkan layanan BPJS Kesehatan.
"Kenapa harus dibentuk Pansus? Karena dari beberapa kali rapat yang kami lakukan dengan pihak BPJS, tidak ada hasil konkret," kata Aan dengan nada kesal, kepada Radarcirebon.com, Senin (14/4).
Sementara di lapangan, kata Aan, kehidupan terus berjalan. Banyak masyarakat yang sedang sakit, tapi belum bisa mengakses layanan karena belum terdaftar aktif sebagai peserta BPJS. Maka, pembentukan pansus ini dinilai mendesak.
BACA JUGA:Kepala KCD Bantah Jalani Pemeriksaan Terkait PIP SMAN 7 Kota Cirebon, Ini yang Terjadi
"Pembentukan Pansus ini bukan untuk menyusun peraturan daerah (Perda), melainkan sebagai respons terhadap berbagai persoalan mendesak yang dihadapi masyarakat," terangnya.
Menurutnya, hanya melalui Pansus, DPRD bisa memiliki kewenangan untuk meminta dan mengakses data secara resmi dari pihak BPJS.
Salah satu masalah yang mengemuka adalah rendahnya tingkat kepesertaan aktif BPJS di Kabupaten Cirebon, yang menurut informasi masih di bawah 75 persen.
"Namun, hingga saat ini pihak BPJS belum pernah memberikan data real-nya kepada kami. Padahal, data seperti nama dan alamat peserta seharusnya tersedia," ungkapnya.
BACA JUGA:Keseruan Halal Bihalal Temu Sedulur NIP 308
Padahal, menurut Aan, data kepesertaan BPJS, dipastikan sudah mengalami perubahan seperti warga meninggal dan lain sebagainya. Untuk data warga yang sudah meninggal, premi BPJS nya ada kemungkinan masih dibiayai oleh APBD Kabupaten Cirebon.
"Kemungkinan adanya data kepesertaan yang tidak valid, misalnya warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai peserta aktif. Hal ini berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, sebab premi mereka bisa jadi masih dibiayai melalui APBD Kabupaten Cirebon," ucapnya.
Aan membeberkan, setiap tahun, APBD Kabupaten Cirebon mengalokasikan sekitar Rp90 miliar untuk pembiayaan PBI (Penerima Bantuan Iuran), sementara dari APBD Provinsi sekitar Rp60 miliar. Ini untuk membiayai sekitar 354 ribu peserta PBI daerah dan lebih dari 1 juta peserta PBI pusat. "Maka penting bagi kita untuk memastikan keakuratan data tersebut," jelasnya.
Ia menyampaikan, meski secara statistik disebutkan bahwa 99 persen warga Kabupaten Cirebon telah terdaftar sebagai peserta BPJS, namun akurasi dan validitas data tersebut masih dipertanyakan.
BACA JUGA:Sudah Berlangsung Puluhan Tahun, Warga Desa Cipakem-Cipedes Hilir Mudik Lewati Sungai
"Melalui Pansus ini, kami ingin memastikan berapa jumlah peserta aktif yang sebenarnya. Karena tanpa Pansus, sangat sulit mendapatkan data tersebut. Pansus memiliki kewenangan untuk meminta data, bahkan memaksa jika diperlukan, baik kepada pihak BPJS maupun SKPD terkait," tegas Aan.
Disinggung mengapa tidak sekalian dijadikan Perda, Aan menjelaskan bahwa kebijakan BPJS merupakan kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, daerah tidak memiliki ruang untuk mengubah regulasi yang telah ditetapkan.
"Tujuan Pansus ini bukan untuk mengubah aturan, tapi untuk membangun kerja sama yang lebih terbuka dan akuntabel dengan BPJS, terutama dalam hal transparansi data kepesertaan," pungkasnya (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: