"Ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resort Cirebon Kota. Kami belum bisa menyebutkan pelanggaran apa, apakah pelanggaran etik ataupun pelanggaran HAM," ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA:Polisi Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Vina, Berkas Perkara Pegi Setiawan Ditarget Rampung Pekan Depan
Namun demikian, menurut dia, dugaan telah terjadi pelanggaran oleh aparat kepolisian tersebut dapat didalami dari kesaksian para terpidana.
Terutama dari pernyataan terbaru Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina yang sudah bebas dari penjara.
"Kita bisa melihat keterangan Saka per hari ini, bahwasanya ada penyiksaan ada pemaksaan hingga tindakan-tindakan yang tidak boleh sebetulnya dilakukan oleh aparat kepolisian," tandasnya. (*)