Perlu diketahui, kasus ini bermula dari ambruknya salah satu gapura tradisional Alun-alun Pataraksa pada Selasa 2 Januari 2024.
Atas insiden tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kemudian mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengintensifkan penyelidikan setelah gapura kedua di alun-alun itu juga ambruk pada Selasa 16 Januari 2024.
Dari proses penyelidikan itu, ditemukan kerugian negara dan 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)