3 Tersangka Korupsi Proyek Alun-alun Pataraksa Cirebon Diminta Buka-bukaan, Ada Apa Lagi?

Kamis 13-06-2024,10:39 WIB
Reporter : Andri Wiguna
Editor : Tatang Rusmanta

Di sisi lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Randy Pardede SH MH menyebutkan bahwa, pihaknya telah memeriksa 20 saksi. 

BACA JUGA:Resmi, Juventus Umumkan Tiago Motta Jadi Pelatih Baru Gantikan Posisi Massimiliano Allegri

Setelah itu, 3 orang tersangka ditetapkan dan kasus ini pun dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

 “Selain saksi, kita juga sudah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut berupa dokumen-dokumen terkait Pataraksa," katanya.

Menurut, Randy, pihaknya siap jika para tersangka mengajukan praperadilan. 

“Penetapan tersangka ini tentu sudah melalui tahapan panjang. Kalau para pihak mengajukan praperadilan itu hak meraka, silakan saja," ungkapnya. 

BACA JUGA:Perkembangan Kasus Pembunuhan Vina, Ibu PS Tak Hadir Saat Pemeriksaan Psikologis di Polda Jabar

Pihaknya pun akan mendalami keterangan-keterangan dari para saksi terkait kasus tersebut, termasuk akan mendalami setiap keterangan yang nantinya akan muncul di persidangan. 

“Kalau dari hasil penyidikan sementara, yang kita sajikan hari ini merupakan sebuah hasil dari proses yang kita lakukan. Kalaupun nanti ada keterangan lain tentu akan kita dalami," tandas Randy Pardede.

Seperti diketahui, Taman Pataraksa direvitalisasi menjadi Alun-alun Pataraksa menggunakan dana dari Pemprov Jabar. 

Proyek revitalisasi sendiri direncanakan sejak 2018 dan baru dimulai pada 2020. Revitalisasi menelan anggaran total Rp15,7 miliar. 

Dengan rincian tahap awal menghabiskan anggaran Rp11,6 miliar dan tahap kedua atau finishing menelan anggaran Rp4,1 miliar.

Sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi Alun-alun Pataraksa Cirebon.

Mereka adalah EK, D dan AM. EK adalah pimpinan perusahaan Caesar Utama Karya, pelaksana proyek tahap II. D adalah konsultan pelaksana pembangunan. 

Sementara AM berstatus PNS yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. AM adalah KPA sekaligus PPK proyek tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Kategori :