Satgas Judi Online yang diketuai oleh Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto ditugaskan presiden untuk memberantas praktik perjudian baik online maupun offline.
Satgas Judi Online bertugas berdasarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
BACA JUGA:Jamaah Haji Berkumpul di Arafah untuk Laksanakan Wukuf, Begini Saran dan Imbauan Kemenag
BACA JUGA:MUI Jelaskan Soal Keluarnya Fatwa Larangan Salam Lintas Agama
Satgas Judi Online terdiri dari anggota sebagaimana termaktub di dalam pasal 5 yang terdiri:
1. Ketua Satgas: Menko Polhukam
2. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK
3. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo
4. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo
Selain itu, satgas judi online juga terdiri dari anggota lintas kelembagaan di bidang pencegahan.
BACA JUGA:Libur Idul Adha 1445 H, BRI Tetap Buka Layani Nasabah
BACA JUGA:Tes Parameter Jadi Acuan Kesiapan Atlet Jelang Porkab dan BK Porpov
Anggota bidang pencegahan itu adalah terdiri dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.
Lalu, Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri.
Adapun anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK. (*)