Jadi, RPH tida bertanggung jawab membagikan hewan kurban. Artinya, orang yang berkurban membagikan daging hewan kurbannya secara mandiri.
BACA JUGA:Cara Merebus Daging Tanpa Panci Presto, Tetap Empuk dan Tidak Alot, Cocok untuk Daging Kurban
"Di sini memang tidak ada pemisahan tulang dan daging. Karena dilihat dari fasilitas dan banyak orang di dalam area Idul kurban, jadi kami sarankan perecahan dilakukan di rumah masing-masing atau di organisasi sendiri," terangnya.
Sebelumnya, Mendag Zulhas mewajibkan pemotongan hewan kurban di RPH setempat. Mendag juga melarang pemotongan hewan kurban oleh masyarakat di sembarang tempat.
"Memang enggak boleh sekarang memotong hewan sembarangan tempat enggak bisa," demikian dikatakan Zulhas di Kota Bandung, Sabtu (15/6/2024).
Mendag mengungkapkan, pelarangan tersebut dilakukan untuk menjamin kebersihan dan kehalalan hewan kurban. Tidak hanya itu, hewan kurban yang akan dipotong juga dipastikan lebih dulu kelayakannya.
Pemeriksaan hewan kurban dilakukan oleh petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
"Selain nanti menimbulkan (bau) tidak sedap, bisa juga menimbulkan hal-hal yang lain, dan juga hewannya itu harus diperiksa, sehat atau tidak karena ada kuku macam-macam, lihat nanti sehat atau tidak," ungkap Zulhas.
"Kalau dipotong akan dibagi dagingnya. Sehat atau tidak. Jadi untuk melindungi masyarakat juga," imbuhnya. (*)